Kucuran Modal PT MMS Terancam
MUKOMUKO, BE – Usulan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal yang telah diajukan eksekutif, khususnya mengenai penyertaan modal ke BUMD PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah selesai dibahas ditingkat komisi. Hingga kemarin, pembahasan sedang dilakukan badan legislasi (banleg). “ Dua raperda itu baru kita lakukan pembahasan tahap pertama. Dan, akan dilanjutkan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan,” ungkap Ketua Banleg DPRD Kabupaten, Indra Jaya SIP. Pihaknya juga akan mempertimbangkan bahwa penyertaan modal hanya diperuntukan bagi BUMD yang sehat. Ini dikarenakan raperda yang akan dijadikan Perda tersebut, nantinya sudah punya payung hukum. Mengenai plot anggaran, nantinya akan dibahas komisi yang membidangi. Ia menegaskan Raperda itu, juga dilihat dari apakah BUMD tersebut sehat atau tidaknya. \"Untuk PT MMS, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut, dan meminta laporan hasil audit yang telah dilakukan pihak terkait. Pasalnya, sejak tahun 2005 hingga 2007 lalu, sekitar Rp 7 miliar APBD telah diplotkan di PT MMS,” katanya. Ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana sepak terjang ataupun penggunaan uang rakyat yang telah diplotkan di BUMD tersebut. “ Apakah APBD miliaran rupiah itu habis dikarenakan rugi, apakah ada aset yang ditinggalkan. Yang jelas sepanjang laporan itu belum disampaikan, pembahasan terancam tidak akan dilanjutkan. Karena laporan itu salah satu dasar pihaknya untuk mengetahui BUMD itu sehat atau tidaknya. Meskipun di banleg sebatas membahas payung hukumnya,” tegasnya. Begitu pun dengan raperda BPR, pihaknya masih menunggu janji eksekutif yang dalam waktu dekat sudah mengantongi izin prinsip yang akan dikeluarkan Bank Indonesia (BI). “ Sepanjang izin prinsip belum ada. Pihaknya juga belum akan melakukan pembahasan lebih lanjut,” pungaks politisi PDIP itu. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: